enem_x profile

Jumat, 19 Desember 2008

 

KETENTUAN PIDANA

KETENTUAN PIDANA
Pasal 54
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bemotor di jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, atau tidak
memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, atau tidak sesuai dengan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Pasal 55

Barangsiapa memasukkan ke dalam wilayah Indonesia atau membuat atau merakit kendaraan bermotor, kereta
gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang akan dioperasikan di dalam negeri yang tidak sesuai
dengan peruntukan, atau tidak sesuai dengan kelas jalan yang akan dilaluinya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp.
12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Pasal 56

1. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan
khusus di jalan tanpa dilengkapi dengan tanda bukti lulus uji sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
2.000.000,- (dua juta rupiah).
2. Apabila kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak memiliki tanda bukti lulus uji,
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
6.000.000,- (enam juta rupiah).
Pasal 57
1. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak didaftarkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau
denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
2. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan
bermotor, atau tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
2.000.000,- (dua juta rupiah).

Pasal 58
Barangsiapa mengemudikan kendaraan tidak bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidan kururngan paling lama 7 (tujuh) hari atau
denda setinggi-tingginya Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 59
1. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua)
bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
2. Apabila pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak memiliki surat izin
mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggitingginya
Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

Pasal 60
1. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dalam keadaan tidak mampu mengemudikan
kendaraan bermotor dengan wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga
juta rupuah).
2. Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak mengutamakan keselamatan pejalan
kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 61
1. Barangsiapa melanggar ketentuan mengenai rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu
lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan
maksimum atau minimum dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
2. Barangsiapa tidak menggunakan sabuk keselamatan pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor
roda empat atau lebih, atau tidak menggunakan helm pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor
roda dua atau pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak
dilengkapi dengan rumah-rumah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e, dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu
juta rupiah).
3. Barangsiapa tidak memakai sabuk keselamatan pada waktu duduk di samping pengemudi kendaraan
bermotor roda empat atau lebih, atau tidak memakai helm pada waktu menumpang kendaraan bermotor
roda dua, atau menumpang kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan
rumah-rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 62
Barangsiapa menggunakan jalur di luar fungsi sebagai jalan, atau menyelenggarakan kegiatan dengan
mrnggunakan jalan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 63
Barangsiapa terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan
dan tidak menghentikan kendaraannya, tidak menolong orang yang menjadi korban kecelakaan, dan tidak
melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia terdekat, sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggitingginya
Rp. 6.000.000,- (enam juta rupuah).

Pasal 64
Barangsiapa tidak mengasuransikan kendaraan bermotor yang digunakan sebagai kendaraan umum, baik
terhadap kendaraan itu sendiri maupun terhadap kemungkinan kerugian yang akan diderita oleh pihak ketiga
sebagai akibat pengoperasian kendaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Pasal 65
Barangsiapa tidak mengasuransikan orang yang dipekerjakannya sebagai awak kendaraan terhadap resiko
terjadinya kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3
(tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Pasal 66
Barangsiapa melakukan usaha angkutan wisata sebagaimana dimaksud Pasal 38, atau melakukan usaha
angkutan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) tanpa izin, dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Pasal 67
Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas
buang, atau tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Pasal 68
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60,
Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 67 adalah pelanggaran.
Pasal 69
Jika seseorang melakukan lagi pelanggaran yang sama dengan pelanggaran pertama sebelum lewat jangka
waktu satu tahun sejak tanggal putusan pengadilan atas pelanggaran pertama yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap, maka pidana yang dijatuhkan terhadap pelanggaran yang kedua ditambah dengan sepertiga dari
pidana kurungan pokoknya atau bila dikenakan denda dapat ditambah dengan setengah dari pidana denda yang
diancamkan untuk pelanggaran yang bersangkutan






Komentar:
Wah dah ganti profesi jadi Jaksa Dab :D
 
Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]





<< Beranda

Arsip

November 2007   Januari 2008   Desember 2008   Januari 2009   April 2009  

This page is powered by Blogger. Isn't yours?

Berlangganan Postingan [Atom]